Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 2) Rumah Sidoarjo Terbaik 4. Selesai Proses Appraisal KPR Rumah Baru KPR Rumah Bekas Selesai appraisal, bank akan memutuskan KPR. Bila disetujui, Anda cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika Anda setuju, maka Anda tinggal menandatangani Surat Persetujuan Kredit tersebut. Belum selesai sampai disitu, Anda akan diminta menandatangani akad kredit. Tanda tangan ini hanya sah bila dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, harus ada kehadiran dari pembeli, perwakilan bank, dan developer. Bila bank setuju memberikan KPR, maka Anda akan menerima SPK. Selanjutnya, Anda tinggal tAnda tangan saja sebagai bentuk persetujuan. Tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer. Namun, tetap sama. Harus dilakukan di hadapan notaris. Pihak yang harus hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual. 5. Pembayaran Uang Muka KPR Rumah Baru KPR Rumah Bekas Down payment (DP) dibayar se