Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 1)
Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 1)
Mau beli rumah baru atau bekas. Semua ada tata caranya, begitu pun ketika Anda menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Dibanding menggunakan uang cash, membeli rumah menggunakan dana Kredit Pemilikan Rumah KPR lebih rumit. Namun, kerumitan itu tidak ada artinya bila Anda merasakan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Misalnya saja, Anda mau membeli rumah, namun di tabungan cuma ada uang Rp500 juta, sedangkan rumah yang Anda inginkan berharga Rp800 juta. Solusinya adalah dengan membeli secara KPR atau membeli rumah bekas yang harganya tentu lebih murah dibandingkan membeli rumah baru
Namun harus diingat, ada perbedaan antara membeli KPR rumah baru dan rumah bekas. Lalu, apa saja perbedaannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Kesepakatan di Awal
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Hubungi terlebih dahulu developer yang memasarkan rumah itu. Setelah deal harga dengan developer, baru lanjut ke urusan dengan bank. | Hubungi pemilik rumah. Jika Anda sudah sepakat dengan harganya, selanjutnya hubungi bank yang menyediakan layanan KPR. |
2. Proses Pengurusan KPR
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Siapkan Syarat dokumen pribadi, yaitu KTP, slip gaji, dan surat kerja. Pihak developer akan memberikan salinan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, dan surat tanda jadi transaksi pembeli dan developer rumah. Setelah syarat lengkap, selanjutnya pergi ke bank untuk mengurus KPR. | Minta salinan surat-surat rumah kepada pemilik rumah. Selanjutnya pergi ke bank. Agar pihak bank semakin yakin, silahkan bawa si penjual rumah ke pihak bank saat mengajukan KPR. |
3. Prosedur yang Dilakukan Pihak Bank
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Pihak bank akan mengecek segala dokumen persyaratan. Selain itu, akan dicek pula data kredit Anda selaku pihak yang ajukan KPR (BI Checking). Bila sebelumnya developer sudah bekerja sama dengan bank, dan Anda dinyatakan lolos BI Checking, maka akan melangkah ke proses selanjutnya. Namun, bila developer dan bank belum ada kesepakatan bekerjasama, setelah Anda lolos BI Checking, bank akan melakukan appraisal. Appraisal adalah penaksiran bank terhadap harga rumah yang akan Anda dibeli. Dengan adanya hal ini, kemungkinan harga rumah dari developer beda dengan appraisal bank. Pihak bank hanya memberikan KPR sesuai patokan penaksiran pihak bank, bukan developer. Bila sudah ada kerja sama, tidak ada biaya appraisal. Seandainya belum, maka Anda harus membayar biaya appraisal. Kecuali bila Anda memilih KPR Bank Syariah, maka tidak ada biaya appraisal. | Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan Anda lolos BI Checking, proses selanjutnya adalah appraisal. Sama seperti KPR baru, harga rumah tidak jarang berbeda dengan nilai appraisal bank. Biaya appraisal, Anda yang membayar. Kecuali, bila sudah ada perjanjian sebelumnya, kalau pihak penjual lah yang menanggung biaya appraisal. Langkah mudahnya, ajukan KPR ke bank syariah. |
Comments
Post a Comment