Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 2)
Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 2)
4. Selesai Proses Appraisal
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Selesai appraisal, bank akan memutuskan KPR. Bila disetujui, Anda cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika Anda setuju, maka Anda tinggal menandatangani Surat Persetujuan Kredit tersebut. Belum selesai sampai disitu, Anda akan diminta menandatangani akad kredit. Tanda tangan ini hanya sah bila dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, harus ada kehadiran dari pembeli, perwakilan bank, dan developer. | Bila bank setuju memberikan KPR, maka Anda akan menerima SPK. Selanjutnya, Anda tinggal tAnda tangan saja sebagai bentuk persetujuan. Tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer. Namun, tetap sama. Harus dilakukan di hadapan notaris. Pihak yang harus hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual. |
5. Pembayaran Uang Muka
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Down payment (DP) dibayar setelah tAnda tangan akad kredit ke pihak bank. Pihak developer tidak ada hubungannya dengan pembayaran DP. Meski begitu, ada pula pihak developer yang memberikan fasilitas cicilan DP. DP dibayar terlebih dahulu ke pihak Bank, selanjutnya Anda tinggal mengganti itu dengan cicilan kepada pihak Bank. Sayangnya, layanan seperti ini bisa dinikmati bila rumah yang akan Anda beli memiliki harga Rp1 M. | DP langsung dibayar ke bank. Sangat jarang ada penjual rumah second yang memberikan fasilitas DP secara cicilan. Bahkan, kebanyakan meminta cash karena butuh uang tunai secepatnya, tanpa harus berurusan dengan dengan bank. |
6. Biaya-biaya Tambahan
KPR Rumah Baru | KPR Rumah Bekas |
Ini sangat tergantung developer. Bila pihak developer sudah bekerja sama dengan bank, maka biaya-biaya yang ada gratis. Pembeli cukup membayar booking fee. | Sangat tergantung dengan negosiasi dengan penjual. Bila kesepakatannya Anda yang membayar, maka Anda yang harus bayar. Namun, bila pihak penjual yang akan membayar, maka Anda bisa bernafas lega. Anda tidak perlu memikirkan masalah biaya: • Notaris • Provisi • Asuransi |
Comments
Post a Comment