Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 2)

 


Perbedaan Membeli KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas (Bagian 2)

Rumah Sidoarjo Terbaik

4. Selesai Proses Appraisal

KPR Rumah Baru

KPR Rumah Bekas

Selesai appraisal, bank akan memutuskan KPR. Bila disetujui, Anda cek apa saja syarat dan ketentuan KPR di dalam Surat Persetujuan Kredit (SPK). Jika Anda setuju, maka Anda tinggal menandatangani Surat Persetujuan Kredit tersebut.

Belum selesai sampai disitu, Anda akan diminta menandatangani akad kredit. Tanda tangan ini hanya sah bila dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, harus ada kehadiran dari pembeli, perwakilan bank, dan developer.

Bila bank setuju memberikan KPR, maka Anda akan menerima SPK. Selanjutnya, Anda tinggal tAnda tangan saja sebagai bentuk persetujuan.

Tanda tangan akad kredit KPR tidak membutuhkan perwakilan developer. Namun, tetap sama. Harus dilakukan di hadapan notaris. Pihak yang harus hadir adalah pembeli, perwakilan bank, dan penjual.

5. Pembayaran Uang Muka

KPR Rumah Baru

KPR Rumah Bekas

Down payment (DP) dibayar setelah tAnda tangan akad kredit ke pihak bank. Pihak developer tidak ada hubungannya dengan pembayaran DP.

Meski begitu, ada pula pihak developer yang memberikan fasilitas cicilan DP. DP dibayar terlebih dahulu ke pihak Bank, selanjutnya Anda tinggal mengganti itu dengan cicilan kepada pihak Bank.

Sayangnya, layanan seperti ini bisa dinikmati bila rumah yang akan Anda beli memiliki harga Rp1 M.

DP langsung dibayar ke bank. Sangat jarang ada penjual rumah second yang memberikan fasilitas DP secara cicilan. Bahkan, kebanyakan meminta cash karena butuh uang tunai secepatnya, tanpa harus berurusan dengan dengan bank.

6. Biaya-biaya Tambahan

KPR Rumah Baru

KPR Rumah Bekas

Ini sangat tergantung developer. Bila pihak developer sudah bekerja sama dengan bank, maka biaya-biaya yang ada gratis. Pembeli cukup membayar booking fee.

Sangat tergantung dengan negosiasi dengan penjual. Bila kesepakatannya Anda yang membayar, maka Anda yang harus bayar. Namun, bila pihak penjual yang akan membayar, maka Anda bisa bernafas lega. Anda tidak perlu memikirkan masalah biaya:

•     Notaris

•     Provisi

•     Asuransi

Pilih Sesuai Dengan Kemampuan dan Kebutuhan Anda

Sebelum Anda memutuskan akan membeli rumah bekas atau membelinya secara KPR. Cermati dan teliti segala prosedur serta biaya yang nantinya akan dikeluarkan, karena terkadang pihak bank selalu memiliki ketentuan masing-masing. Entah dalam urusan KPR rumah baru dan rumah bekas. Terlepas dari besarnya peluang diterima atau tidak yang perlu Anda lakukan adalah memenuhi segala syarat yang dibutuhkan. Baik KPR baru atau bekas, pilihlah sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.


Comments

Popular posts from this blog

Harga Umroh Madiun

8 Rekomendasi Aqiqah Surabaya Terbaik (Bagian 1)

Resep Soto Ayam Lamongan