Anjuran Bayar Zakat Dalam Islam
Anjuran Bayar Zakat Dalam Islam
Anjuran Bayar Zakat Dalam Islam
Zakat merupakan salah satu
rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi
syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan
pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan
pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan
memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam
sudah banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk
menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini
dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.
KEDUDUKAN ZAKAT DALAM ISLAM
Kedudukan dan arti penting
zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
1. Zakat adalah rukun Islam
yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya yang agung berdasarkan hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallambersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى
خَمْسٍ : شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ
لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ
Islam dibangun di atas lima
perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa Muhammad
adalah utusan Allâh, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan dan
haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu [Muttafaqun ‘alaihi]
2. Allâh Azza wa Jalla
menyandingkan perintah menunaikan zakat dengan perintah melaksanakan shalat di
dua puluh delapan tempat dalam al-Qur`ân.[1] Ini menunjukkan betapa urgen dan
tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian penyebutan kata shalat dalam banyak
ayat di al-Qur`ân terkadang disandingkan dengan iman dan terkadang dengan
zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan dengan amal shalih adalah urutan
yang logis. Iman yang merupakan perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal
shalih yang merupakan amal perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman.
Amal perbuatan pertama yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang
merupakan ibadah badaniyah (ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang
merupakan ibadah harta. Oleh karena itu, setelah ajakan kepada iman didahulukan
ajakan shalat dan zakat sebelum rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan
hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallamsaat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’âdz Radhiyallahu
anhu ke Yaman, beliau bersabda kepadanya:
إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ
أَهْلِ الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ
أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ
فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ
Sesungguhnya kamu akan datang
kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak
ada Rabb yang haq selain Allâh dan bahwa aku adalah utusan Allâh, bila mereka
mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan atas
mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka mematuhi ajakanmu
maka katakan kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan sedekah yang diambil dari
orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari
mereka [2]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallamhanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas) karena besarnya
perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya selainnya dalam
berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj
(bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.[3]
Dan masih banyak lagi
dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat
yang tinggi dalam Islam.
TUJUAN-TUJUAN SYAR’I DIBALIK KEWAJIBAN ZAKAT[4]
Islam telah menetapkan zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah
satu rukunnya serta memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena
dalam pelaksanaan dan penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqâshid
syari’at) yang agung yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si
kaya maupun si miskin. Di antara tujuan-tujuan tersebut adalah :
1. Membuktikan Penghambaan
Diri Kepada Allâh Azza wa Jalla Dengan Menjalankan Perintah-Nya.
Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin melaksanakan kewajiban agung
ini, sebagaimana Allâh Azza wa Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
[al-Baqarah/2:43]
Allâh Azza wa Jalla juga
menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ
اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى
الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا
مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Hanya yang memakmurkan
masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir,
serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada
siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan
termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. [at-Taubah/9:18]
Seorang mukmin menghambakan
diri kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya melalui
pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
syari’at.
Zakat bukan pajak. Zakat
adalah ketaatan dan ibadah kepada Allâh Azza wa Jalla yang dilakukan oleh
seorang Mukmin demi meraih pahala dan balasan di sisi Allâh Azza wa Jalla .
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka
dan tidak (pula) mereka bersedih hati. [al-Baqarah/2:277].
Juga firman-Nya.
لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي
الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا
أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ
أَجْرًا عَظِيمًا
“Tetapi orang-orang yang
mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman kepada
apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Quran), dan apa yang telah diturunkan
sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang
beriman kepada Allâh dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami
berikan kepada mereka pahala yang besar.” [an-Nisa`/4:162]
2. Mensyukuri Nikmat Allâh
Dengan Menunaikan Zakat Harta Yang Telah Allâh Azza wa Jalla Limpahkan Sebagai
Karunia Kepada Manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي
لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala
Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya
azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]
Mensyukuri nikmat adalah
kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah. Imam
as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam zakat
adalah mensyukuri nikmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Ini berlaku umum pada
seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan,
karena Allâh Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan
dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat
badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud
syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang.
Zakat masuk kategori ini.” [5]
Membayar zakat adalah
pengakuan terhadap kemurahan Allâh, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat tersebut
dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla .
3.Menyucikan Orang Yang
Menunaikan Zakat Dari Dosa-Dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ
صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].
Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas berkaitan
dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”[6]
Ada juga hadits yang
menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu
anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ
الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ
Sedekah itu bisa memadamkan
kesalahan sebagaimana air memadamkan api.”[HR. Ahmad 5/231 dan at-tirmidzi no.
2616 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi]
Ayat di atas mengumpulkan
banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban zakat.
Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam yaitu,
“Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
4. Membersihkan Orang Yang
Menunaikannya Dari Sifat Bakhil.
Al-Kâsâni rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang
yang menunaikannya dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat
dermawan dan pemurah. Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat
jiwa sangat menyukai harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi
pemurah, melatih menunaikan amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya.
Semua itu terkandung dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka.[7]
Kikir adalah penyakit yang
dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu
mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta.
Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua. Tentang hakikat ini,
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Dan manusia itu sangat kikir.
[al-Isrâ`/17:100]
Allâh Azza wa Jalla berfirman
:
وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ
الشُّحَّ
Walaupun manusia itu menurut
tabiatnya kikir. [an-Nisâ`/4:128]
Sifat kikir ini merupakan
faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung kepada dunia dan
berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda :
تَعِسَ عَبْدُ
الدِّينَارِوَعَبْدُ الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ
وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ
Sengsara hamba dinar, sengsara
hamba dirham, sengsara hamba khamishah ! Bila dia diberi maka dia rela, bila
tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia tertusuk duri
maka dia tidak akan mencabutnya. [8]
Cinta dunia dan harta adalah
salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan darinya dan
terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses, sebagaimana firman Allâh
Azza wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya,
mereka itulah orang orang yang beruntung.” [al-Hasyr/59:9]
Allâh Azza wa Jalla berfirman
tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ
هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allâh berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. [Ali Imrân/3:180]
al-Fakhrurrazi rahimahullah
berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan
kepada Allâh dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allâh Azza wa
Jalla menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya;
Agar apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta,
pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai
pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai dengan
sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan
menginfakkan harta untuk mencari ridha Allâh Azza wa Jalla . Kewajiban zakat
adalah terapi tepat dan suatu keharusan untuk melenyapkan kecintaan kepada
dunia dari hati. Allâh Azza wa Jalla mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini.
Inilah yang dimaksud oleh firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari
sikap berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.” [9]
5. Membersihkan Harta Yang
Dizakati.
Karena harta yang masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih
kotor dan keruh. Jika hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu
telah dibersihkan. Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallamsaat beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan
kepada keluarga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Yaitu karena zakat
adalah kotoran harta manusia.
6. Membersihkan Hati Orang
Miskin Dari Hasad Dan Iri Hati Terhadap Orang Kaya.
Bila orang fakir melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang
melimpah sementara dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi
kondisi ini menjadi sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan
kebencian dalam hati orang miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu
melemahkan hubungan antar sesama Muslim, bahkan berpotensi memutus tali
persaudaraan.
Hasad, dengki dan kebencian
adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang pondasinya.
Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan
pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk
mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas
kasih di antara anggota masyarakat. [10]
Orang yang menunaikannya akan
dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini termasuk tujuan
syar’i yang penting. Allâh Azza wa Jalla berfirman.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allâh adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allâh melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
dan Allâh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” [al-Baqarah/2:261]
7. Menghibur Dan Membantu
Orang Miskin.
Al-Kâsâni rahimahullah berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang
lemah dan pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah
menjadi mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allâh
wajibkan, sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.” [11]
8. Pertumbuhan Harta Yang
Dizakati.
Telah diketahui bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah
pertumbuhan. Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada
kewajiban zakat. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allâh memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah dan Allâh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (al-Baqarah/2:276). Yakni menumbuhkan dan
memperbanyak. [12]
Juga firman-Nya, yang artinya,
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allâh akan menggantinya dan
Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (Saba`/34:39). Yakni Allâh
menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat dengan pahala dan
balasan. [13]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda :
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ
العِبَادُ إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ
مُنْفِقاً خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً
Tidak ada satu hari di mana
manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun, salah satu dari
keduanya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah pengganti kepada orang yang berinfak.’
Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allâh berikanlah kebinasaan kepada orang
yang menahan.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallamjuga bersabda :
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ
مَالٍ
Sedekah tidak mengurangi
harta. [HR Muslim]
9. Mewujudkan Solidaritas Dan
Kesetiakawanan Sosial.
Zakat adalah bagian utama dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak
kepada penyediaan kebutuhan dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu
berupa makanan, sandang, tempat tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang,
memulangkan orang-orang yang tidak bisa pulang ke negara mereka, membebaskan
hamba sahaya dan bentuk-bentuk solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي
تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا
اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
Perumpamaan orang-orang mukmin
dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad
yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan
ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. [HR Muslim]
10. Menumbuhkan Perekonomian
Islam.
Zakat mempunyai pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak
roda perekonomian Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu
pembayar zakat memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat.
Sebagaimana juga zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang
kaya saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras
hukumanNya.” [al-Hasyr/59:7]
Keberadaan uang di tangan
kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli keperluan
hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini dapat
meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh pengangguran.
[14]
11. Dakwah Kepada Allâh Azza
wa Jalla .
Di antara tujuan mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allâh dan menyebarkan
agama serta menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih
lapang dada dalam menerima agama dan menaati Allâh Azza wa Jalla .
Demikian banyaknya faedah dan
hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan, namun semua yang
telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan bergunanya
zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.
Semoga ini bisa lebih memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang akan muncul dari pensyariatan zakat ini.
Comments
Post a Comment