Penyembelihan Hewan Kurban: Antara Tradisi dan Sembelihan Halal
Kedua; Petugas penyembelih yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Sering kali penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh siapa saja yang mau melakukan penyembelihan. Tradisi masyarakat yang cenderung ingin menyembelih sendiri hewan kurbannya, sering mengabaikan persyaratan kompetensi penyembelih hewan kurban. Bahkan ada juga karena alasan penghormatan kepada seseorang, maka ia diberikan kesempatan untuk melakukan penyembelihan. Padahal orang dimaksud tidak mempunyai kemampuan dan keahlian dalam melakukan penyembelihan hewan. Potret inilah yang banyak terjadi di masyarakat. Hewan kurban dapat disembelih oleh orang yang belum/tidak mempunyai kompetensi atau keahlian menyembelih hewan.
Mari kita ulas sedikit persyaratan dan kemampuan apa saja yang harus dipunyai oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan kurban;
Pertama; beragama Islam dan akil baligh. Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban. Yang menjadi petugas penyembelih, kecenderungan yang ditujuk adalah orang dewasa.
Kedua; penyembelih mempunyai kemampuan untuk menyembelih hewan. Untuk pemenuhan persyaratan ini, ternyata masih banyak terkendala tentang keberadaannya di masyarakat. Meskipun tidak ada warga yang mempunyai kemampuan menyembelih, panitia menunjuk siapa saja yang mau melakukan penyembelihan. Alasan daging harus segera dibagikan, panitia jadi tak berpikir panjang memastikan kemampuan orang yang melakukan penyembelihan. Dalam hal ini penyembelih harus mempunyai pemahaman tentang tata cara menyembelih disesuaikan dengan jenis hewan yang disembelih. Begitu juga punya kemampuan menggunakan pisau dan hal lainnya yang terkait dengan penyembelihan.

Comments
Post a Comment